| Arti Lambang |
|
|
|
|
Segi Lima Luar :
Seluruh lapisan masyarakat dan Pemerintah di Kabupaten Lampung Utara selalu mengamalkan nilai-nilai falsafah Pancasila dalam kehidupan sehari -hari (Pengamalan Subjektif) dan dalam segala bentuk Peraturan Perundang-undangan (Pengamalan Objektif).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Drt. Lampung Utara Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Penjelasan bersama dalam Lembaran Negara Nomor 1091) pada Bab I, Penentuan Umum Pasal 1 angka 7, bahwa dibentuk nama Kabupaten Lampung Utara dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam ketetapan Residen Lampung Negara Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1946, Nomor 304. Payan :
Payung jurai dimana para Tokoh Adat, Tokoh Agama (Alim Ulama), Tokoh masyarakat, para Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan dalam berfikir dan bertindak selalu bertujuan untuk mellindungi dan memakmurkan masyarakat Lampung Utara.
Masyarakat dan Penyelenggara Pemerintahan di Daerah mengamalkan 5 prinsip Adat Budaya Lampung yaitu :
yang mewujudkan keluwesan, keramahan, dan penghormatan masyarakat lampung terhadap tamu. Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 tahun 2002 |
| LAMPURA - Masyarakat di sepanjang jalan jendral soe-dirman agaknya dapat ersenyum sumringah pasalnya tanah de-ngan ukuran dua meter yang ada di bahu jalan setempat akan segera mendapat biaya pem-bebasan tanah. Meski harga yang diharapkan lenih tinggi namun den gan segala |
| Read more text |
|
|
||