|
surat izin usaha perdagangan |
|
|
|
|
Rabu, 01 September 2010 12:31 |
|
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
I. PERSYARATAN PERMOHONAN SIUP BARU:
A. PERUSAHAAN YANG BERBADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
- Permohonan diatas materai Rp. 6000 dan dicap perusahaan.
- Fotocopy akte notaris pendirian/perubahan perusahaan.
- Fotocopy surat pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan HAM.
- Fotocopy KTP penanggung jawab/Direktur Utama Perusahaan yang masih berlaku.
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
- Pas Fhoto berwarna penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan berukuran 3x4 cm (3 lembar)
B. PERUSAHAAN YANG BERBADAN HUKUM KOPERASI
- Permohonan diatas materai Rp. 6000 dan dibubuhi cap koperasi.
- Fotocopy akte pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
- Fotocopy KTP Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan yang masih berlaku.
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha koperasi.
- Pas Fhoto berwarna penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan berukuran 3x4 cm (3 lembar)
C. PERUSAHAAN YANG BERBENTUK CV DAN FIRMAN
- Permohonan diatas materai Rp. 6000 dan dibubuhi cap perusahaan.
- Fotocopy akte pendirian/perubahan perusahaan yang telah di daftarkan pada Pengadilan Negeri.
- Fotocopy KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Yang Masih Berlaku.
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
- Pas Fhoto berwarna penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan berukuran 3x4 cm (3 lembar).
D. PERUSAHAAN BERBENTUK PERORANGAN
- Permohonan diatas materai 6000 dan dibubuhi cap perusahaan.
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
- Foto penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan berukuran 3x4 cm (3 lembar).
II. PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG (PERPANJANGAN)
- SIUP Asli yang lama.
- Neraca Perusahaan (tahunterahir khususuntukPT).
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
- Pas Fhoto berwarna penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan berukuran 3x4 cm (3 lembar).
III. PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN
- Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP.
- Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
- Fotocopy KTP dan Surat Penunjukan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan.
IV. PERMOHONAN PERUBAHAN
- Surat Permohonan diatas materai Rp. 6.000.
- SIUP Lama yang asli.
- Neraca Perusahaan (tahun terahir khusus untuk PT)
- Data Pendukung Perubahan.
- Pas Fhoto berwarna penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan
berukuran 3x4 cm (3 lembar).
V. PERMOHONAN PENGGANTIAN a. Penggantian SIUP yang hilang
- Surat permohonan diatas materai Rp. 6.000
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian.
- Fotocopy SIUP yang lama (bila ada).
- Pas Foto berwarna penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan berukuran 3x4 cm (3 lembar).
b. Penggantian SIUP yang rusak
- Surat Permohonan diatas materai Rp. 6.000,-
- SIUP Lama yang asli.
- Pas Fhoto berwarna penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan berukuran 3x4 cm (3 lembar).
|