|
Kamis, 02 September 2010 10:41 |
|
IZIN TRAYEK
Persyaratan Pemohon Baru:
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy KTP Pimpinan /Penanggung Jawab Yang Masih Berlaku.
- Fotocopy Kartu Domisili Perusahaan.
- Fotocopy SITU.
- Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyediakan Fasilitas Trayek/Wilayah Oprasi
Yang Dilayani Usaha Angkutan.
Persyaratan Perpanjangan Izin Trayek:
- Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
- Fotocopy KTP Pimpinan /Penanggung Jawab Yang Masih Berlaku.
- Asli Izin Trayek yang lama.
- Fotocopy STNK
Standar Waktu Penerbitan Izin Trayek: Waktu penyelesaian Izin Trayek adalah selama 5 (Lima) hari kerja Masa Berlaku: Masa berlaku Izin Trayek adalah 5 (lima) tahun dan wajib daftar ulang setiap 1 (satu) tahun.
|