Lampung Utara

izin trayek PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 3
TerjelekTerbaik 
Kamis, 02 September 2010 10:41

IZIN TRAYEK


Persyaratan Pemohon Baru:

  1. Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
  2. Fotocopy KTP Pimpinan /Penanggung Jawab Yang Masih Berlaku.
  3. Fotocopy Kartu Domisili Perusahaan.
  4. Fotocopy SITU.
  5. Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyediakan Fasilitas Trayek/Wilayah Oprasi
    Yang Dilayani Usaha Angkutan.

Persyaratan Perpanjangan Izin Trayek:

  1. Permohonan Bermaterai Rp. 6000.
  2. Fotocopy KTP Pimpinan /Penanggung Jawab Yang Masih Berlaku.
  3. Asli Izin Trayek yang lama.
  4. Fotocopy STNK

Standar Waktu Penerbitan Izin Trayek:
Waktu penyelesaian Izin Trayek adalah selama 5 (Lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku Izin Trayek adalah 5 (lima) tahun dan wajib daftar ulang setiap 1 (satu) tahun.

 

Agenda Kegiatan

Last month Mei 2013 Next month
M S S R K J S
week 18 1 2 3 4
week 19 5 6 7 8 9 10 11
week 20 12 13 14 15 16 17 18
week 21 19 20 21 22 23 24 25
week 22 26 27 28 29 30 31

Login


You are here  : Home Perizinan izin trayek