|
Rabu, 01 September 2010 10:27 |
|
SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru:
- Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
- Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
- Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru:
- Persetujuan tertulis tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
- Pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk menanggung resiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
- Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
- Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
- Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
- Foto copy 1MB.
Persyaratan Untuk Permohonan SITU Perpanjangan:
- Permohonan bermaterai Rp. 6000
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Fotocopy tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
- Asli SITU yang lama.
- Foto copy 1MB.
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja Masa Berlaku: Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
|