|
SURAT IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN
KESEHATAN SWASTA DI BIDANG MEDIK
IZIN BALAI PENGOBATAN (BP)/RUMAH BERSALIN (RB)
- Surat Permohonan Pimpinan BP/RB.
- Rekomendasi dari Puskesmas Setempat.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy Akte Notaris Pendirian Badan Hukum (Bila dibawah Yayasan).
- Fotocopy KTP yang masih Berlaku.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Struktur Organisasi.
- Denah Bangunan/Lokasi.
- Surat Pernyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara.
- Surat Pernyataan Sebagai Pimpinan (Bermaterai Rp. 6.000).
- Surat Pemyataan Sebagai Dokter Penanggungjawab (Bermaterai Rp.6.000).
- Surat Pernyataan Sebagai Tenaga Full Time (Bermaterai 6.000).
- Surat Pernyataan Sebagai Tenaga Medis, Bagian Obat-Obatan, Administrasi(Bermaterai Rp. 6.000).
- Daftar Peralatan Medis dan Non Medis.
- Fotocopy Ijazah, SIP, SIK.
- Standar Oprasional Prosedur (SOP).
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja. Masa Berlaku: Masa berlaku izin adalah selama 5 (lima) tahun.
IZIN RUMAH BERSALIN
- Surat Permohonan Pimpinan Rumah Bersalin.
- Rekomendasi dari Puskesmas Setempat.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy Akte Notaris Pendirian Badan Hukum (Bila dibawah Yayasan).
- Fotocopy KTP yang masih Berlaku.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Bangunan/Lokasi.
- Surat Pernyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara (Bermaterai Rp.6.000).
- Surat Pernyataan Sebagai Pimpinan (Bermaterai Rp. 6.000).
- Surat Pernyataan Sebagai Tenaga Full Time (Bermaterai 6.000).
- Daftar Peralatan Medis dan Non Medis.
- Fotocopy Ijazah, SIP, SIK.
- Standar Oprasional Prosedur (SOP).
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja. Masa Berlaku: Masa berlaku izin adalah selama 5 (lima) tahun.
IZIN KLINIK RAWATINAP
- Permohonan Pimpinan Klinik Rawat Inap.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy Akte Badan Hukum Pemohon.
- Fotocopy SrTU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Lokasi/Bangunan.
- Daftar Kelengkapan Bangunan.
- Daftar Kelengkapan Peralatan.
- Struktur Organisasi.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Penanggungjawab (bermaterai Rp.6.000).
- Surat Pernyataan Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis (Bermaterai Rp.6.000).
- Fotocopy Ijazah, SIP, STR Dokter Penanggungjawab.
- Fotocopy Ijazah, SIP, SIK Tenaga Paramedis.
- Fotocopy Ijazah, SIB, SIPB.
- Standar Oprasional Prosedur (SOP).
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja. Masa Berlaku: Masa berlaku izin adalah 5 (Lima) tahun dan dapat diperbaharui.
IZIN RUMAH SAKIT UMUM SWASTA
- Permohonan Pimpinan Rumah Sakit Umum.
- Fotocopy KTP pimpinan yang masih berlaku.
- Fotocopy Akte Badan Hukum Pemohon.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Lokasi/Bangunan.
- Daftar Kelengkapan Bangunan.
- Daftar Kelengkapan Peralatan.
- Struktur Organisasi.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Penanggungjawab (bermaterai Rp.6.000).
- Surat Pernyataan Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis (Bermaterai Rp.6.000).
- Fotocopy Ijazah, SIP, STR Dokter Penanggungjawab.
- Fotocopy Ijazah, SIP, SIK Tenaga Paramedis.
- Fotocopy Ijazah, SIB, SIPB.
- Standar Oprasional Prosedur (SOP).
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja. Masa Berlaku: Masa berlaku izin adalah selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperbaharui.
IZIN PRAKTIK BERSAMA DOKTER SPESIALIS
- Surat Permohonan.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy KTP yang masih Berlaku.
- Fotocopy 1MB.
- Surat Pernyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara (Bermaterai Rp.6.000).
- Fotocopy masing-masing Surat Izin Praktik Dokter Spesialis.
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja. Masa Berlaku: Masa berlaku izin adalah selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperbaharui.
IZIN PRAKTIK BERSAMA DOKTER GIGI SPESIALIS
- Surat Permohonan.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy KTP yang masih Berlaku.
- Fotocopy IMB.
- Surat Pernyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara (Bermaterai Rp.6.000).
- Fotocopy masing-masing Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis.
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja. Masa Berlaku: Masa berlaku izin adalah selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperbaharui.
|