|
SURAT IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PENUNJANG MEDIK
A. IZIN PENDIRIAN APOTEK
- Surat Permohonan diatas materai 6.000
- Surat Permohonan Apoteker Sebagai Pengelola Apatek.
- Fotocopy Surat Izin Kerja Apoteker.
- Fotocopy KTP Yang Masih Berlaku.
- Denah Bangunan.
- Denah Lokasi.
- Surat Pernyataan Status Bangunan Dalam Bentuk Akte Hak Milik
/Sewa/Kontrak.
- Daftar Terperinci Alat Perlengkapan Apotek.
- Surat Pernyataan Dari Apoteker Pengelola Apotek Bahwa Tidak Bekerja Tetap
Pada Perusahaan Farmasi lain dan Menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apotek Lain (Bermaterai Rp. 6.000).
- Surat Izin Atasan bagi Pemohon PNS, ABRI, dan Pegawai Instansi Pemerintah
Lainnya.
- Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dan Pemilik Sarana
Apotek.
- Surat Pernyataan Pemilik Sarana Tidak Terlibat Pelanggaran Peraturan
Perundang-undangan dibidang Obat (Bermaterai Rp. 6.000).
- Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan.
Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB Daftar Tenaga Asisten Apoteker dengan Mencantumkan Nama, Alamad, Tanggal Lulus dan Nomor SIK.
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja. Masa Berlaku: Masa berlaku izin adalah selama apotek berdiri dan dapat dicabut jika terjadi pelanggaran dan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
B. IZIN TOKO OBAT
- Surat Permohonan Pemilik Toko Obat.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Surat Pernyataan Kesediaan Asisten Apoteker (Bermaterai Rp. 6.000).
- Fotocopy Ijazah dan Fotocopy Surat Izin Kerja Asisten Apoteker SIK apoteker).
- Denah Lokasi / Denah Bangunan.
- Rekomendasi Puskesmas Setempat.
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja. Masa Berlaku: Masa berlaku izin adalah seiama toko obat aktif beroprasi dan dapat dicabut jika terjadi pelanggaran dan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
C. IZIN TOKO ALAT KESEHATAN.
- Surat Permohonan Pemilik Toko Alat Kesehatan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Lokasi / Denah Bangunan Rekomendasi Puskesmas Setempat
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin adalah seiama 5 (Lima) hari kerja. Masa Beriaku: Masa berlaku izin adalah selama toko alat kesehatan aktif beroprasi.
D. IZIN KLINIK KECANTIKAN
- Surat Permohonan Pemilik Klinik Kecantikan.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Rekomendasi dari Puskesmas dan diketahui oleh Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Lokasi / Denah Bangunan.
- Daftar Susunan Ketenagaan. Daftar Susunan Organisasi.
- Surat Pernyataan Bersedia Bekerja di Klinik Kecantikan.
- Surat Pernyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara.
- Surat Pernyataan Sebagai Pimpinan.
- Surat Pernyataan Sebagai Dokter Penanggungjawab.
- Surat Pernyataan Sebagai Tenaga Administrasi.
- Daftar Peralatan.
- Fotocopy Ijazah, STR (Dokter Penanggungjawab), SIK (Perawat), Sertifikat Kursus Kecantikan.
- SOP (Standar Oprasional Prosedur).
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja. Masa Berlaku: Masa berlaku izin adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui.
E. IZIN PENGOBAT TRADISIONAL
- Surat Permohonan Pemilik Pengobatan Tradisional (Battra)
- Biodata Pengobatan Tradisional.
- Fotocopy KTP / Pasport Untuk TKA.
- Fotocopy SITU.
- Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah Tempat Melakukan Pekerjaan Sebagai
Pengobatan Tradisional.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Rekomendasi Dari Asosiasi/Organisasi Profesi dibidang pengobatan
Tradisional Yang Bersangkutan.
- Fotocopy sertifikat/Ijazah Pengobatan Tradisional (Bila Ada).
- Rekomendasi Kejaksaan/Kantor Departemen Agama kabupaten/ Kota.
- Pas Fhoto Ukuran 4x6 cm 4 Lembar.
- Denah Lokasi/Bangunan.
- Surat Pengantar Puskesmas Setempat.
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja. Masa Berlaku: Masa berlaku izin adalah selama pengobatan tradisional melakukan pekerjaan di wilayah Kabupaten Lampung Utara dan melakukan penggantian bila terjadi perubahan atau pindah alamat.
F. IZIN PENDIRIAN OPTIKAL
- Permohonan Pemilik Optikal.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Surat Pemyataan Refraksionis Sebagai Penanggung Jawab (Bermaterai Rp. 6.000).
- Fotocopy ijazah dan SIK Refraksionis.
- Denah Bangunan/Lokasi.
- Surat Pemyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara.
- Surat Pemyataan Sebagai Penanggungjawab Optikal.
- Surat Pemyataan Sebagai Tenaga Pelayanan Medis.
- Surat Pemyataan Sebagai Tenaga Prosesing Lensa.
- Daftar tenaga Kerja Optikal.
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja Masa Berlaku: Masa berlaku izin adalah 5 (Lima) tahun.
G. IZIN LABORATORIUM OPTIKAL
- Permohonan Pimpinan Laboratorium.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Daftar Peralatan Laboratorium.
- Denah Lokasi.
- Denah Bangunan.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
- Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab (Bermaterai Rp.6.000).
- Surat Pernyataan tetangga Laboratorium (Bermaterai Rp. 6.000).
- Fotocopy Ijazah, SIP, STR Dokter Penangung jawab.
- Fotocopy Ijazah, SIK Tenaga Laboratorium.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan 1MB.
- Struktur Organisasi/Susunan Ketenagaan.
- Surat Pernyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara Laboratorium.
- SOP.
- Alur Pelayanan.
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian Izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja. Masa Beriaku: Masa beriaku izin adalah selama 5 (Lima) tahun.
H.IZIN LABORATORIUM KLINIK
- Permohonan Pimpinan Laboratorium.
- Fotocopy KTP yang masih beriaku.
- Daftar Peralatan Laboratorium.
- Denah Lokasi.
- Denah Bangunan.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
- Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab (Bermaterai Rp.6.000).
- Surat Pernyataan Tetangga Laboratorium (Bermaterai Rp. 6.000).
- Fotocopy Ijazah, SIP, STR Dokter Penangung jawab.
- Fotocopy Ijazah, SIK Tenaga Laboratorium.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan 1MB.
- Rekomendasi Puskesmas Setempat.
- Struktur Organisasi/Ketenagaan.
- Surat Pernyataan Sebagai Pemilik dan Penyelenggara.
- Surat Pernyataan Sebagai Pimpinan.
- SOP.
- Alur Pelayanan.
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja. Masa Beriaku: Masa beriaku izin adalah selama 5 (Lima) tahun.
I. IZIN SARANA PELAYANAN RADIOLOGI
- Surat Permohonan Pemilik Sarana Pelayanan Radiologi.
- Fotocopy KTP yang masih beriaku.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Lokasi / Denah Bangunan.
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin 5 (Lima) hari kerja Masa Beriaku: Masa beriaku izin adalah selama sarana radiologi tersebut beroprasi.
J. IZIN SARANA PELAYANAN FISIOTERAPI
- Surat Permohonan Pemilik Sarana Pelayanan Fisioterapi.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan.
- Fotocopy SITU, SIUP, TDP dan IMB.
- Denah Lokasi / Denah Bangunan
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian izin adalah selama 5 (Lima) hari kerja. Masa Berlaku: Masa berlaku izin adalah selama sarana fisioterapi tersebut berdiri.
|