|
Rabu, 01 September 2010 11:04 |
|
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
A. Untuk Rumah Tinggal/Non Komersil
- Permohonan Bermaterai 6000 diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat.
- Persetujuan pemilik batas tanah.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy status kepemilikan tanah.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Denah lokasi bangunan / gambar bangunan.
B. Untuk Sarang Burung Walet
- Permohonan Bermaterai 6000 dan diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat .
- Fotocopy Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL) / Surat Keterangan Lokasi (SKL).
- Fotocopy KTP Yang Masih Berlaku.
- Pernyataan sanggup mematuhi peraturan yang berlaku dan sanggup menyelesaikan masalah diatas materai Rp. 6000 diketahui oleh Kades/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat.
- Persetujuan tetangga/lingkungan yang diketahui Lurah/Kades
- Rekomendasi Camat setempat
- Fotocopy surat status kepemilikan tanah.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Gambar bangunan / denah lokasi bangunan.
C. Untuk menara/Tower
- Permohonan bermaterai 6000 dan diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat
- Fotocopy Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL) / Surat keterangan Lokasi (SKL).
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Persetujuan warga / masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan yang diketahui oleh Lurah/Kades.
- Fotocopy surat status kepemilikan tanah.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Rekomendasi Camat setempat.
- Gambar bangunan / denah lokasi bangunan.
D. Perumahan, Perkantoran, Lembaga, Yayasan, Gudang, Ruko dan Bank
- Permohonan Bermaterai 6000 diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat.
- Fotocopy Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL) / Surat Keterangan Lokasi (SKL).
- Persetujuan Warga/Masyarakat Lingkungan Terdekat dengan rencana Bangunan Yang diketahui oleh Lurah/Kades.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy status kepemilikan tanah.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Denah lokasi bangunan / gambar bangunan.
E. Untuk Bangunan Pabrik (Usaha Industri Menengah dan Besar)
- Permohonan bermaterai 6000 diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat
- Fotocopy Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL).
- Persetujuan warga / Izin masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana
- bangunan yang diketahui Lurah/Kades.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy status kepemilikan tanah.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Denah lokasi bangunan / gambar bangunan.
Standar Waktu Penerbitan Izin : Waktu penyelesaian 1MB selama 7 (Tujuh) hari kerja. Masa Berlaku: Masa berlaku 1MB adalah selama bangunan berdiri kecuali ada perubahan bentuk/ukuran bangunan.
|