Lampung Utara

izin mendirikan bangunan PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 1
TerjelekTerbaik 
Rabu, 01 September 2010 11:04

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)


A.  Untuk Rumah Tinggal/Non Komersil

  1. Permohonan Bermaterai 6000 diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat.
  2. Persetujuan pemilik batas tanah.
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  4. Fotocopy status kepemilikan tanah.
  5. Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
  6. Denah lokasi bangunan / gambar bangunan.

B.  Untuk Sarang Burung Walet

  1. Permohonan Bermaterai 6000 dan diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat .
  2. Fotocopy Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL) / Surat Keterangan Lokasi (SKL).
  3. Fotocopy KTP Yang Masih Berlaku.
  4. Pernyataan   sanggup   mematuhi   peraturan   yang   berlaku   dan   sanggup menyelesaikan masalah diatas materai Rp. 6000 diketahui oleh Kades/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat.
  5. Persetujuan tetangga/lingkungan yang diketahui Lurah/Kades
  6. Rekomendasi Camat setempat
  7. Fotocopy surat status kepemilikan tanah.
  8. Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
  9. Gambar bangunan / denah lokasi bangunan.

C.  Untuk menara/Tower

  1. Permohonan bermaterai 6000 dan diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat
  2. Fotocopy Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL) / Surat keterangan Lokasi (SKL).
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  4. Persetujuan warga / masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan yang diketahui oleh Lurah/Kades.
  5. Fotocopy surat status kepemilikan tanah.
  6. Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
  7. Rekomendasi Camat setempat.
  8. Gambar bangunan / denah lokasi bangunan.

D.  Perumahan, Perkantoran, Lembaga, Yayasan, Gudang, Ruko dan Bank

  1. Permohonan Bermaterai 6000 diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat.
  2. Fotocopy Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL) / Surat Keterangan Lokasi (SKL).
  3. Persetujuan Warga/Masyarakat Lingkungan Terdekat dengan rencana Bangunan Yang diketahui oleh Lurah/Kades.
  4. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  5. Fotocopy status kepemilikan tanah.
  6. Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
  7. Denah lokasi bangunan / gambar bangunan.

E. Untuk Bangunan Pabrik (Usaha Industri Menengah dan Besar)

  1. Permohonan bermaterai 6000 diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat
  2. Fotocopy Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL).
  3. Persetujuan warga / Izin masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana
  4. bangunan yang diketahui Lurah/Kades.
  5. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  6. Fotocopy status kepemilikan tanah.
  7. Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
  8. Denah lokasi bangunan / gambar bangunan.

Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian 1MB selama 7 (Tujuh) hari kerja.
Masa Berlaku:
Masa berlaku 1MB adalah selama bangunan berdiri kecuali ada perubahan bentuk/ukuran bangunan.

 

Agenda Kegiatan

Last month Mei 2013 Next month
M S S R K J S
week 18 1 2 3 4
week 19 5 6 7 8 9 10 11
week 20 12 13 14 15 16 17 18
week 21 19 20 21 22 23 24 25
week 22 26 27 28 29 30 31

Login


You are here  : Home Perizinan Izin Mendirikan Bangunan