Jenis perizinan :
- Surat Izin Tempat usaha (SITU);
- Izin Undang-Undang Gangguan (Ho);
- Izin Mendirikan Bangunan (1MB);
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Izin Usaha Industri (IUI);
- Surat Izin Usaha Waralaba (SIUW);
- Izin Reklame;
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Izin Usaha Angkutan
- IzinTrayek
- Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik, meliputi:
- Izin Apotik;
- Izin Toko Obat;
- Izin Toko Alat Kesehatan;
- Izin Klinik Kecantikan;
- Izin Pengobat Tradisional;
- Izin Optikal;
- Izin Laboratorium Optikal;
- Izin Laboratorium Klinik;
- Izin Sarana Pelayanan Radiologi;
- Izin Sarana Pelayanan Fisioterapi.
12. Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik, meliputi:
- Izin Penyelenggaraan Praktik Bersama Dokter Umum;
- Izin Penyelenggaraan Praktik Bersama Dokter Gigi;
- Izin Penyelenggaraan Balai Pengobatan;
- Izin Penyelenggaraan Rumah Bersalin;
- Izin Penyelenggaraan Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar;
- Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum;
- Izin Penyelenggaraan Praktik Bersama Dokter Spesialis;
- Izin Penyelenggaraan Praktik Bersama Dokter Gigi Spesialis.
non perizinan :
Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Industri (TDI); Tanda Daftar Gudang (TDG).
sumber
kantor pelayanan terpadu satu atap
|