Lampung Utara

BP4K
Alamat Kantor BP4K Lampung Utara
Jl. Letjend Hi, Alamsyah Ratu Prawiranegara No.104 Telp/Fax (0724) 25791 E-mail : bp4k– Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya KOTABUMI 34513

Visi dan Misi


Visi
"MEWUJUDKAN SISTEM PENYULUHAN YANG EFEKTIF MENUJU PROFISIONAL PENYULUH DAN PELAKU UTAMA YANG MANDIRI".

Misi

  1. Optimalisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ( BP4K );
  2. Optimalisasi Penataan dan Penguatan Kelembagaan Penyuluhan dan Petani;
  3. Efektifitas Penyelenggaraan Penyuluh dan Sistem Kerja Latihan Kunjungan (LAKU);
  4. Pengembangan Informasi dan Tehnologi Tepat Guna;
  5. Pengembangan Pola Kemitraan dan Agribisnis.

Tujuan


  1. Meningkatkan kualitas penerapan (penyusunan, monitoring dan evaluasi) program dan programa penyuluhan sesuai asas yang berlaku;
  2. Meningkatkan intensitas, kualitas dan kuantitas sisitem latihan kunjungan dan supervisi di Kabupaten, Kecamatan dan Desa;
  3. Berkembang metode, materi dan media penyuluhan serta inovasi teknologi terapan;
  4. Tumbuh dan berkembangnya POKTAN (Kelompok Tani), GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani), POSYANLUHTAN (Pos Pelayanan Penyuluhan Pertanian)
  5. Meningkatnya intensitas koordinasi dan forum komunikasi penyelenggaraan penyuluhan.
  6. tumbuh dan berkembangnya pola kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha;
  7. Meningkatnya peran partisipasi penyuluh swadaya dan penyuluh swasta dalam penyelenggaraan penyuluhan,

Sasaran


  1. Tersusunnya program dan programa penyuluhan di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa;
  2. Terlaksananya sistem latihan, kunjungan dan supervisi di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa;
  3. Meningkatnya penggunaan metode materi dan media penyuluhan serta inovasi teknologi terapan;
  4. Meningkatnya kuantitas Poktan, Gapoktan dan Posyanluhtan
  5. Terselenggaranya forum komunikasi penyelenggaraan penyuluhan dalam bentuk kegiatan Mimbar Sarasehan, Pekan Daerah (PEDA), Pekan Nasional (PENAS) dan Jambore Penyuluh;
  6. Terselenggaraanya pola kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha;
  7. Terselenggaraanya pola kerja sama penyuluhan antara penyuluh swadaya, swasta dan penyuluh PNS.


Tugas Pokok dan Fungsi BP4K lampung Utara

Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lampung Utara mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah di bidang pelayanan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan asas otonomi dan  tugas pembantuan (SK Bupati Lampung Utara Nomor : 10 Tahun 2009 ).

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan  memiliki fungsi :

  1. Penyusunan Kebijakan dan Programa Penyuluhan di Kabupaten
  2. Fasilitasi sumber daya penyuluhan di kabupaten dan kecamatan
  3. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi masyarakat, petani dan pelaku usaha pertanian
  4. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan
  5. Menumbuhkembangkan kelembagaan petani
  6. Pelaksanaan pembinaan, pengembangan kerjasama kemitraan dan pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan.
title Filter     Tampilkan # 
# Judul Artikel Kunjungan
1 BP3k Model Tahun Anggaran 2010 797
2 GAPOKTAN Lampung Utara 744
3 Jumlah Penyuluh Desa Dan Kecamatan 612
4 Sumber Daya Penyuluhan 533
5 Kelompok Fungsional 645
6 Kepala KUPT Lampung Utara 672
7 personil BP4K 687
 

Pimpinan


Rohimat Aslan
Wakil Bupati

Polling

Jaringan Integrasi Data ( Wan Lan )Di Kabupaten
 

Kalender Kegiatan

Last month Mei 2012 Next month
M S S R K J S
week 18 1 2 3 4 5
week 19 6 7 8 9 10 11 12
week 20 13 14 15 16 17 18 19
week 21 20 21 22 23 24 25 26
week 22 27 28 29 30 31

Jumlah Pengunjung

Today101
Yesterday2047
This week101
Last week14988
This month40808
Last month78239

We have: 14 guests online
Your IP: 38.107.179.230
 , 
Today: Mei 19, 2012

Login


You are here  : Home Pemerintahan Badan BP4K