
Warga Yang Tidak Mampu (Miskin) Tak Dipungut Biaya Dalam Membuat Buku Nikah Dengan Catatan Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Lurah Atau Kepala Desa (Kades) Yang Diketahui Camat.”Tidak Akan Dipungut Biaya Dalam Membuat Buku Nikah Bagi Mereka Yang Tak Mampu,Asalkan Memenuhi
|
|
Read more text |