Ini dipertegas dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara No.09 tahun 2009 tanggal 14 Agustus 2009. Lalu, sesuai peraturan bupati nomor 10 tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009 mengemban tugas pokok yakni melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian dan peternakan berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan.
Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Lampung Utara Ir. H.M. Rendra Yusfie mengatakan fungsi dinas Pertanian dan
|
|
Read more text |