Lampung Utara

Tim Pemekaran Bahas 11 Indikator PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
TerjelekTerbaik 
Jumat, 03 Februari 2012 09:01

KOTABUMI - Tim Pengkajian Potensi Pemekaran Provinsi, Kotabumi Menjadi Kota dan Pemindahan Kabupaten Lampung Utara, mulai bekerja. Berbekal SK Bupati Lampung Utara No. B/227/26-LU/HK/2011, tim yang diketuai Sekkab Lampura Hi. Rifki Wirawan, S.E. ini mengadakan rapat di ruang rapat wakil bupati kemarin (1/2). Rifki menuturkan, tim ini bertugas mengkaji potensi pemekaran provinsi, pembentukan Lampura menjadi kota, pemindahan Lampura, dan pembentukan kabupaten baru berdasarkan SK itu.

Tim juga bekerja dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. ’’Dalam PP itu terdapat 11 indikator bobot penilaian,’’ urainya didampingi Wakil Ketua Tim Hi. Azwar Yazid, M.M. dan Sekretaris Effendi. Dijelaskan, tim akan dibagi untuk mempelajari 11 bobot penilaian yang ada dalam PP. Yaitu mengenai kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, kemampuan keuangan, sosial-budaya, sosial-politik, luas daerah, pertanahan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali. ’’Dalam penilaian, tim menggunakan sistem skoring dan kuota,’’ tegasnya. Kemudian, tim akan menguji formulasi kepada pihak eksternal dengan melibatkan stakeholders dan akademisi.

’’Kita menargetkan dalam tahun anggaran ini formulasi kajian selesai,’’ ujar Rifki seraya menyebutkan, masing-masing tim akan membahas potensi-potensi yang ada di Lampura. Ia menjelaskan, hal yang mendorong pelaksanaan pemekaran adalah faktor historis. Di mana, sebelumnya luas wilayah Lampura mencapai 65 persen dari luas Provinsi Lampung dan setelah pemekaran tinggal 7 persen. Kemudian, letak geografis Lampura yang strategis sebelum terjadi pemekaran karena berbatasan langsung dengan Provinsi Bengkulu dan Sumatra Selatan. ’’Selain itu juga adanya keinginan masyarakat untuk pembentukan kabupaten baru yakni Sungkai Bunga Mayang (SBM) yang kini sedang menjadi kajian di DPRD Lampura,’’ jelas dia.

Untuk merealisasikan pembentukan Kabupaten SBM, ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yakni administratif, fisik, dan teknis. Azwar menambahkan, tiga hal yang dimaksud sebagai persyaratan pemekaran itu adalah syarat administrasi yang meliputi keputusan BPD, DPRD, bupati, gubernur, DPRD provinsi, dan rekomendasi menteri. ’’Kemudian syarat teknis meliputi faktor potensi ekonomi, sosial-budaya, sosial-politik, kemampuan keuangan, kependudukan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor keamanan,’’ ujar asisten II Lampura ini. Sedangkan syarat fisiknya meliputi cakupan wilayah yang akan dimekarkan, lokasi calon ibu kota, serta sarana dan prasarana pemerintah. (rnn/c3/tru)

sumber

http://www.radarlampung.co.id

Kamis, 02 Februari 2012

 

Pimpinan


Rohimat Aslan
Wakil Bupati

Polling

Jaringan Integrasi Data ( Wan Lan )Di Kabupaten
 

Kalender Kegiatan

Last month Mei 2012 Next month
M S S R K J S
week 18 1 2 3 4 5
week 19 6 7 8 9 10 11 12
week 20 13 14 15 16 17 18 19
week 21 20 21 22 23 24 25 26
week 22 27 28 29 30 31

Jumlah Pengunjung

Today90
Yesterday2047
This week90
Last week14988
This month40797
Last month78239

We have: 12 guests online
Your IP: 38.107.179.232
 , 
Today: Mei 19, 2012

Login


You are here  : Home Berita Terkini Tim Pemekaran Bahas 11 Indikator