| Bupati Sahkan Empat Raperda |
|
|
|
| Kamis, 06 Januari 2011 12:07 |
|
KOTABUMI - Empat rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tentang Retribusi terminal, Retribusi rumah potong hewan, retribusi penyertaan modal pemerintah Daerah pada badan usaha milik daerah (BUMD) dan retribusi pengujian kendaraan
bermotor kamarin, disepakati bersama manjadi perda kabupaten Lampura. Persetujuan bersama ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampura kemarin (5/1), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lampura, hi. Ruslan Effendi, didamping Wakil ketua II dan III serta 38 anggota DPRD lainnya. Sedangkan dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Lampura, Drs. Hi. Zainal Abidin, Kepala Satuan Kerja (satker) dilingkungan Pemkab Lampura, Camat dan forum koordinasi pimpinan daerag (forkompinda) Lampura. Dalam Pendapat akhir Bupati mengenai 4 raperda kemarin mengatakan Rapat Paripurna kali ini, merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan 4 Raperda Kabupaten Lampura, yang telah diajukan beberapa waktu yang lalu. Dengan selesainya pembahasan 4 Raperda Kabupaten Lampura, ini namun keempat Raperda dimaksud yang telah disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD belumlah dapat ditetapkan menjadi Perda karena masih harus dievaluasi oleh Gubernur dan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menyangkut Retribusi Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. “Apabila keempat Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lampura, kita akan memiliki landasan hukum dalam pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Bupati. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang pengelolaannya diserahkan kepada Kabupaten/Kota dimana Kabupaten/Kota diberi kewenangan penuh untuk menggelola Retribusi Terminal, secara maksimal sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam Penerimaan Pendapatan Asli Daerah. “Dengan disahkannya raperda tentang Retribusi Terminal, diharapkan dapat menjadi Dasar Hukum bagi Pemkab Lampura dalam pemungutan Retribusi Terminal, diwilayah Kabupaten Lampura,” lanjut Bupati. Retribusi Rumah Potong Hewan, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha, maka pengaturannya harus dioptimalkan sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi PAD. Retribusi Rumah Potong Hewan sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001, namun perlu adanya penyesuaian dengan kondisi saat ini dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maka Peraturan Daerah tersebut perlu diadakan penyusunan kembali. Maka dengan disahkannya perda tentang, Retribusi Rumah Potong Hewan, maka secara formal telah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan yang telah disesuaikan dengan perkembangan perekonomian daerah saat ini dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan dengan disahkannya raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD. Diharapkan akan meningkatkan PAD, menciptakan Pertumbuhan Prekonomian Daerah dan Pelayanan kepada masyarakat serta terciptanya suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertangungjawab. “Disamping itu merupakan dasar hukum bagi Pemda dalam Penyertaan Modal pada BUMD, yang bertujuan untuk membiayai kinerja BUMD dan merupakan investasi bagi Pemerintah Daerah,” jelas Bupati. Sedangkan dengan ditetapkannya raperda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan pungutan retribusi, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sebelumnya telah diatur dengan perda Kabupaten Lampura Nomor 04 Tahun 2001. “Namun melihat kondisi saat ini maka perlu adanya penyesuaian baik tarif retribusi maupun substansi dengan menyesuaikan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,” pungkasnya. (put) sumber http://www.radarkotabumi.com/ Rabu, 05 Januari 2011 23:54:52 |
|
|
||