Lampung Utara

Pernikahan warga miskin gratis PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
TerjelekTerbaik 
Rabu, 28 Juli 2010 10:09

Warga Yang Tidak Mampu (Miskin) Tak Dipungut Biaya Dalam Membuat Buku Nikah Dengan Catatan Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Lurah Atau Kepala Desa (Kades) Yang Diketahui Camat.”Tidak Akan Dipungut Biaya Dalam Membuat Buku Nikah Bagi Mereka Yang Tak Mampu,Asalkan Memenuhi

Syarat Yang Ditentukan.” Kata Kepala Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Bukitkemuning Lampung Utara Sobri.Spd Kemarin.

Untuk Mendapatkan Buku Nikah Bagi Pasangan Suami Istri Yang Telah Lama Menjalani Hubungan Dalam Konteks Nikah Dibawah Tangan (Tidak Memiliki Buku Nikah),Harus Melakukan Isbat (Diterangkan) Dipengadilan Agama.”Setelah Diterangkan Dipengadilan Agama Dengan Sebelumnya Setelah Melengkapi Persyaratan Yang Telah Ditentukan Dalam Uu No. 1/1974 Tentang Perkawinan.”(sumber : Radar Lampung 26-07-2010).





 

 

Pimpinan


Rohimat Aslan
Wakil Bupati

Polling

Jaringan Integrasi Data ( Wan Lan )Di Kabupaten
 

Kalender Kegiatan

Last month Mei 2012 Next month
M S S R K J S
week 18 1 2 3 4 5
week 19 6 7 8 9 10 11 12
week 20 13 14 15 16 17 18 19
week 21 20 21 22 23 24 25 26
week 22 27 28 29 30 31

Jumlah Pengunjung

Today83
Yesterday2047
This week83
Last week14988
This month40790
Last month78239

We have: 15 guests online
Your IP: 38.107.179.231
 , 
Today: Mei 19, 2012

Login


You are here  : Home Berita Terkini Pernikahan warga miskin gratis