|
Pernikahan warga miskin gratis |
|
|
|
|
Rabu, 28 Juli 2010 10:09 |
|

Warga Yang Tidak Mampu (Miskin) Tak Dipungut Biaya Dalam Membuat Buku Nikah Dengan Catatan Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Lurah Atau Kepala Desa (Kades) Yang Diketahui Camat.”Tidak Akan Dipungut Biaya Dalam Membuat Buku Nikah Bagi Mereka Yang Tak Mampu,Asalkan Memenuhi
Syarat Yang Ditentukan.” Kata Kepala Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Bukitkemuning Lampung Utara Sobri.Spd Kemarin.
Untuk Mendapatkan Buku Nikah Bagi Pasangan Suami Istri Yang Telah Lama Menjalani Hubungan Dalam Konteks Nikah Dibawah Tangan (Tidak Memiliki Buku Nikah),Harus Melakukan Isbat (Diterangkan) Dipengadilan Agama.”Setelah Diterangkan Dipengadilan Agama Dengan Sebelumnya Setelah Melengkapi Persyaratan Yang Telah Ditentukan Dalam Uu No. 1/1974 Tentang Perkawinan.”(sumber : Radar Lampung 26-07-2010).
|