| 33 Sekdes di Lampura Terima SK PNS |
|
|
|
| Selasa, 29 Juni 2010 12:03 |
|
KOTABUMI : Bupati Lampung Utara Zainal Abidin menyerahkan surat keputusan (SK) bupati kepada 33 sekretaris desa (sekdes) yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2010, di aula Pemkab, Senin (28-6).
Zainal mengatakan pengangkatan sekdes menjadi PNS berdasarkan SK No. 813.2.1/60/V/30-LU/2010. Pengangkatan sekdes tahun ini sudah masuk tahap ketiga, sekaligus merupakan pengangkatan terakhir. Menurut dia, berdasarkan data pada 2007, sampai saat ini 141 sekdes telah dilantik menjadi PNS. Sementara itu, 91 orang sisanya tidak dapat diangkat menjadi PNS karena tidak memenuhi persyaratan. Hal itu sesuai dengan PP No. 45/2007 tentang Tata Cara Pengangkatan Sekdes menjadi PNS. "Hanya sekdes yang memenuhi persyaratan yang diangkat menjadi pegawai negeri," kata dia. Zainal berharap sekdes yang baru diangkat dan dilantik dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi PNS sebagai abdi negara atau pelayanan masyarakat. "Dengan diangkatnya sekdes menjadi PNS, diharapkan pelayanan kepada masyarakat desa tidak terhambat, misalnya, kantor desa tutup sebelum berakhirnya jam kerja. Saya berharap sekdes yang baru diangkat ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi pemerintah desa yang dia kelola," kata Zainal. Zainal menambahkan, dalam melaksanakan tugas yang dibebankan, sekdes jangan terjebak pada rutinitas tugas belaka. Sekdes juga harus mengikuti perkembangan zaman terkait dengan kebijakan Pemkab yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Berdasarkan struktur, kata dia, sekdes merupakan ujung tombak pelayanan warga desa. "Karena itulah sekdes dituntut untuk selalu belajar dan menambah wawasan dalam upaya meningkatkan kinerja," kata dia. sumber http://www.lampungpost.com |
|
|
||